Sertifikat Layak Kawin

Salah satu persyaratan mengurus pernikahan di DKI Jakarta adalah memiliki sertifikat layak kawin. Sertifikat layak kawin adalah salah satu sertifikat yang wajib dimiliki untuk mengurus surat di kelurahan, setidaknya itu merupakan pengalaman gw saat akan mengurus surat - surat yang dibutuhkan untuk menikah di kelurahan.


Mari kita bicarakan mengenai hal ini.


Jadi sore itu gw datang ke Kantor Kelurahan. Di sana gw diberikan informasi mengenai dokumen - dokumen yang harus dilengkapi guna mengurus surat nikah. Dan seperti yang gw bilang bahwa Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan menjadi salah satu syarat. Gw sudah diskusikan dengan beberapa teman yang akan melangsungkan pernikahan di Jakarta dan mereka menyatakan bahwa tes itu memang harus dijalankan.


Akhirnya gw pun bertandang ke Puskesmas Kecamatan sesuai KTP Domisili. Menurut info yang gw dapatkan, tidak semua Puskesmas melayani pemeriksaan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin. Atau bukannya tidak melayani sih tetapi petugas kelurahan menjawab seperti ini :


Me : Pak kalau di Puskesmas selain Puskesmas Kecamatan bisa?
Sesebapak : Ya mereka bisa mengeluarkan Sertifikat Layak Kawin ga? Kalau Puskesmas Kecamatan sih pasti bisa.


-end of discussion-


Masalah lain adalah bisa ga periksa di Puskesmas Kecamatan yang berbeda dengan domisili KTP? Misal KTP Pademangan periksa di Puskesmas Kuningan? Jawabannya adalah saat gw menanyakan ke petugas Puskesmas pun, mereka tidak bisa menjawab hal tsb. Jadi daripada mengambil risiko sudah ambil cuti, periksa, ternyata ga bisa, gw memilih untuk periksa di Puskesmas Kecamatan sesuai domisili di KTP gw.


Saat gw datang ke sana, beberapa dokumen yang harus gw siapkan adalah :




  1. Surat pengantar RT / RW

  2. KTP

  3. KK


Semuanya dalam bentuk fotocopy ya jadi bukan asli. Lalu membayar biaya Rp 10.000 untuk sertifikatnya. Untuk pemeriksaannya gratis asalkan berdomisili di Kecamatan tsb. Kalau gw yang KTP nya tidak berdomisili di Kecamatan itu, kena biaya tes Rp 275.000 dan Rp 10.000 untuk sertifikatnya. Jadi total yang dikeluarkan gw dan Mr. Y adalah Rp 295.000.


Sebenarnya untuk gw sendiri tidak jelas apakah harus tes atau tidak. Infonya sendiri simpang siur. Menurut petugas puskesmasnya sih kalau menikah di Jakarta ya gw harus tes juga. Daripada nanti harus bolak balik dan repot, ya sudahlah gw memilih untuk tes saja sekalian hari itu.


Gw mencari info mengenai alur dan pengecekan untuk mengeluarkan Sertifikat Layak Kawin di Puskesmas seperti apa. Karena gw tidak menemukannya (atau gw tidak terlalu tekun mencari) jadi akan gw tuliskan alurnya di sini siapa tahu kalian membutuhkan.




  1. Datang ke Puskesmas pagi - pagi sekali ya. Sekitar jam 07:30. Ambil antrian, tunggu panggilan. Serahkan dokumen, membayar Rp 10.000/ orang untuk Sertifikat Layak Kawin. Diarahkan untuk menuju ruangan bidan. (Untuk ruangan yang mana sesuai Puskesmas masing - masing jadi tolong di confirm)

  2. Di ruangan bidan, pengisian beberapa formulir. Pengecekan tekanan darah, tinggi dan berat tubuh. Lalu diberikan rujukan untuk ke loket pemeriksaan lab. (Again minta arahan dari petugasnya untuk ke mana)

  3. Sampai di loket, serahkan dokumen. Tunggu di panggil. Lakukan pembayaran Rp 275.000 untuk gw karena KTP gw tu KTP luar kota. Kalau pasangan gw gratis. Ada nota pembayarannya kok. Dirincikan untuk pengetesan apa saja.

  4. Diarahkan menuju laboratorium untuk pemeriksaan darah. Taruh dokumen di tempat yang disediakan. Antrian di sini nih agak lama karena laboratorium juga melayani pemeriksaan lainnya bukan hanya calon pengantin saja.

  5. Setelah dipanggil, lalu tes darah.

  6. Untuk yang wanita diambil urine nya, untuk yang pria tidak.

  7. Selesai tes darah, kembali ke ruangan bidan untuk suntik tetanus. Gw aja sih, Mr. Y ngga. Kenapa harus suntik tetanus? Untuk mencegah terjadinya infeksi tetanus neonatal pada bayi baru lahir, serta mencegah risiko tetanus pada ibu serta janin di dalam kandungan.  Infeksi tetanus sendiri dapat memengaruhi sistem saraf dan bisa berakibat fatal jika tidak diobati.

  8. Menunggu sampai siang untuk mendapatkan sertifikat lalu mengikuti penataran. Sejujurnya langkah ini belum gw lakukan sih karena cuma bisa cuti setengah hari. Nanti gw update lagi mengenai ini.

  9. Selesai deh.


Gw merasa bahwa Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang berlokasi di Teluk Gong banyak membantu gw selama pemeriksaan. Administrasi cukup cepat, bidan dan dokter yang ramah, petugas pengambil darah yang profesional sehingga saat pengambilan darah gw tidak merasa terlalu sakit. Jujur pengalaman gw dengan jarum suntik itu sudah lumayan banyak karena gw sering sakit. Jadi gw bisa tahu dari cara petugas tsb mencari pembuluh darah gw bahwa Beliau sudah ahli dalam masalah ini. Suntik di rumah sakit saja, suster sering kepayahan dalam mencari pembuluh darah gw. Tapi oleh petugas Puskesmas, cuma butuh beberapa saat saja. Salut.


Sejauh ini, gw merasa bahwa pengurusan Sertifikat Layak Kawin ini ga ribet. Hanya saja berita suka simpang siur jadi ga jelas butuh dokumen apa, bagaimana dilakukan dll. Jadi gw berharap dengan tulisan gw ini bisa mengajak kalian wahai para calon pengantin lainnya untuk datang ke Puskesmas Kecamatan sebelum menikah dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu gw merasa bahwa pengurusan Sertifikat Layak Kawin ini harus invest di waktu karena antriannya yang bikin lama. Di luar itu, gw sangat mengapresiasi tindakan pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakatnya. Walaupun awalnya merasa ini merepotkan, tapi setelah dipikir - pikir ini adalah langkah yang sangat bagus untuk pasangan yang baru menikah untuk memastikan bahwa anak yang dilahirkan dalam kondisi baik dan sehat.

Comments

  1. […] Khusus domisili Jakarta Ke Puskesmas setempat sambil membawa fotocopy KTP, KK, dan surat pengantar RT RW untuk nantinya dilakukan pengecekan kondisi kesehatan guna mendapatkan Surat Layak Kawin yang merupakan salah satu syarat menikah di Jakarta. Selengkapnya baca di sini. […]

    ReplyDelete

Post a Comment