Pengurusan Surat Untuk Menikah

Salah satu hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah adalah surat pengantar menikah. Sebenernya hal inilah yang paling membuat gw paling nervous karena gw telat dong ngurusin suratnya. Nikahnya kapan, ngurus suratnya kapan LOL. Tapi ternyata mengurus surat ini tidak sesulit yang terdengar. Selama surat kita semua komplit, maka tidak ada masalah sih untuk pengurusan surat pengantar menikah.


Masalah pertama adalah, perlu surat apa saja sih untuk mengurus surat pengantar pernikahan itu? Kalau dari pengalaman gw, untuk mengurus surat pengantar pernikahan di setiap kelurahan itu syaratnya berbeda - beda. Ini nih yang bikin ribet. Manalah di beberapa kelurahan kadang ditelepon jawabannya suka ga jelas. Maka gw memutuskan untuk mendatangi langsung kantor kelurahannya dan bertanya. Ternyata tidak banyak surat - surat yang dibutukan dan ga ribet juga. Satu - satunya keribetan yang terjadi ya menghubungi kantor kelurahan saja.


Masalah kedua, untuk pengurusan pernikahan di Jakarta harus ada Surat Layak Kawin dari Puskesmas setempat. Surat ini tidak bisa didapatkan di lab seperti misalnya Prodia lho. Surat ini hanya bisa didapatkan di Puskesmas yang sesuai dengan domisili KTP. Surat ini akan menjadi syarat pengurusan surat nikah di Kelurahan.


Masalah ketiga, surat N1 - N4 dan PMI itu apa? Ini gw sempet bingung juga.


Dari kelurahan Jakarta gw dapat N1 (Surat Pengantar Perkawinan) dan PMI (surat keterangan yang menyatakan bahwa orang ybs belum menikah dan akan menikah dengan siapa). Menurut orang Kelurahan, dua surat itu sudah cukup.


Dari Semarang gw dapat surat N1 (Surat Pengantar Perkawinan), N3 (Surat Persetujuan Mempelai), surat persetujuan menikah oleh orang tua, dan PMI (surat keterangan yang menyatakan bahwa orang ybs belum menikah dan akan menikah dengan siapa).


Sebenernya gw bingung juga sih kok format surat ini berbeda - beda di setiap Kelurahan. Dan bahkan ada beberapa surat seperti surat persetujuan menikah dari orang tua yang konon seharusnya gw seharusnya ga usah pakai itu lagi karena umur gw sudah di atas 18 tahun. So daripada bingung dan bolak balik, mendingan ke kantor Kelurahan dulu deh untuk memastikan surat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus surat pengantar pernikahan dan surat apapun yang diberikan diterima saja karena konon sudah banyak perubahan untuk pengantar pernikahan. Yang sebelumnya banyak, banyak yang dipersingkat menjadi satu atau dua jenis surat saja tergantung kelurahan masing - masing.


Masalah keempat, ngurusnya lama gak? Pengalaman dari gw sih nggak ya. Yang agak lama itu minta tanda tangan Surat Pengantar dari RT RW yang menyatakan bahwa kita ingin meminta surat keterangan menikah (ini nantinya akan digunakan sebagai dasar meminta surat keterangan dari Kelurahan). Dan bagi yang menikah bukan di daerah sesuai KTP Domisili, harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meminta surat ijin menikah di kota lain. Ini juga kadang makan waktu sih. Misal cowok gw kan KTP Jakarta dan gw KTP Semarang. Kami akan menikah di daerah domisili KTP cowok gw. Maka gw harus meminta surat ijin menikah di kota lain. Mintanya di Dukcapil Semarang.


Jadi urutan mengurus surat pengantar ini adalah :




  1. Ke RT / RW setempat minta surat pengantar untuk ke Keluarahan

  2. Khusus domisili Jakarta Ke Puskesmas setempat sambil membawa fotocopy KTP, KK, dan surat pengantar RT RW untuk nantinya dilakukan pengecekan kondisi kesehatan guna mendapatkan Surat Layak Kawin yang merupakan salah satu syarat menikah di Jakarta. Selengkapnya baca di sini.

  3. Ke Kelurahan untuk meminta surat pengantar menikah

  4. Ke Kecamatan untuk meminta cap di surat pengantar menikah

  5. Khusus yang menikah tidak sesuai KTP Domisili Ke Dukcapil untuk meminta surat pengantar menikah di luar kota


Nah, khusus untuk DUKCAPIL untuk pendaftaran pernikahan ya. Kalau ini gw ga tau pengurusannya bagaimana karena dari tempat ibadah gw sudah membantu sekaligus untuk pengurusan Dukcapil ini. Dari Dukcapil gw diminta untuk melengkapi surat sbb :




  1. 3 lembar fotocopy KTP mempelai

  2. 3 lembar fotocopy KTP orang tua mempelai

  3. 3 lembar fotocopy KTP saksi dari kedua belah pihak (masing - masing pihak 1 orang)

  4. 3 lembar fotocopy akte kelahiran mempelai

  5. 3 lembat fotocopy surat ganti nama kedua orang tua (bila ada)

  6. 11 lembar foto ukuran 4 X 6 bewarna dengan memakai kemeja putih dan latar belakang merah

  7. Asli dan fotocopy masing - masing 1 lembar untuk surat pengantar pernikahan dari kelurahan dan khusus KTP daerah meminta surat keterngan mau menikah di Jakarta yang dikeluarkan Dukcapil sesuai daerah ybs


Itu saja mungkin yang bisa gw sharing untuk pengurusan surat pernikahan.


Happy Wedding Happy People !

Comments